Membuat sertifikat acara
Hal - hal yang perlu diperhatikan ketika anda didapati tugas sebagai pengurus sertifikat suatu acara
(karena saya mengalaminya :D ) , berikut diantaranya :
1. Cek keadaan printer, Printer harus dalam keadaan fit
2. Tentukan ukuran kertas, sesuaikan dengan desain yang akan dicetak pada sertifikat ( misal cetak sertifikat A4, sesuaikan kertasnya A4,suapaya nantipas hari H kan yasanya nama langsung di print sehingga tanpa harus kerja ulang motongin kertas)
3. Serasikan dan tentukan bagian permukaan kertas yang akan dicetak( biasanya kertas sertifikat 2 permukaanya berbeda, perhatikan jangan sampai keliru antara sertifikat yang satu dengan yang lain beda pola, kalau srempak kan keren broo...)
4. Sertifikat minimal jadi 1 minggu sebelum hari H acara dilaksanakan, tujuan untuk segera bisa diberi tandatangan pihak-pihak yang bersangkutan ( siaga misal orang yang dimintai tanda tangan waktu pas dibutuh kan sedang ada keperluan diluar kota atau luar negeri )
5. Siapkan cap/stempel yang bersangkutan untuk digunakan ke sertifikat tersebut minimal 2 hari semua stampel harus sudah siap ( pasti anda sangat membutuhkan ini )
Kiranya itu dulu sharing dari saya, berbagi pengalaman, semoga beramanfaat bagi yang membaca dan mengingatkan bagi yang akan bertugas pengurus sertifikat, khususnya saya ....................
terimakasi :)
(karena saya mengalaminya :D ) , berikut diantaranya :
1. Cek keadaan printer, Printer harus dalam keadaan fit
2. Tentukan ukuran kertas, sesuaikan dengan desain yang akan dicetak pada sertifikat ( misal cetak sertifikat A4, sesuaikan kertasnya A4,suapaya nantipas hari H kan yasanya nama langsung di print sehingga tanpa harus kerja ulang motongin kertas)
3. Serasikan dan tentukan bagian permukaan kertas yang akan dicetak( biasanya kertas sertifikat 2 permukaanya berbeda, perhatikan jangan sampai keliru antara sertifikat yang satu dengan yang lain beda pola, kalau srempak kan keren broo...)
4. Sertifikat minimal jadi 1 minggu sebelum hari H acara dilaksanakan, tujuan untuk segera bisa diberi tandatangan pihak-pihak yang bersangkutan ( siaga misal orang yang dimintai tanda tangan waktu pas dibutuh kan sedang ada keperluan diluar kota atau luar negeri )
5. Siapkan cap/stempel yang bersangkutan untuk digunakan ke sertifikat tersebut minimal 2 hari semua stampel harus sudah siap ( pasti anda sangat membutuhkan ini )
Kiranya itu dulu sharing dari saya, berbagi pengalaman, semoga beramanfaat bagi yang membaca dan mengingatkan bagi yang akan bertugas pengurus sertifikat, khususnya saya ....................
terimakasi :)
Komentar
Posting Komentar